Cek Lagi, Syarat Bisa Pergi ke Luar Kota Selama New Normal

Cek Lagi, Syarat Bisa Pergi ke Luar Kota Selama New Normal

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 11 Jun 2020 11:44 WIB
Jalan Tol Jakarta-Cikampek kembali beroperasi usai larangan mudik dan bali lebaran 2020. Berikut foto-foto suasana terkininya.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah kembali mengizinkan masyarakat untuk berpergian ke luar daerah. Terlebih lagi, larangan mudik telah selesai diberlakukan pemerintah, sesuai dengan selesainya pelaksanaan Permenhub 25 tahun 2020 per 7 Juni 2020 yang lalu.

Hanya saja, ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau ke luar daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020.

Begini syarat lengkap buat yang mau wira-wiri di Indonesia selama new normal:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

B. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

ADVERTISEMENT

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.

C. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

D. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.




(eds/eds)

Hide Ads