Pemerintah kembali mengizinkan masyarakat untuk berpergian ke luar daerah. Terlebih lagi, larangan mudik telah selesai diberlakukan pemerintah, sesuai dengan selesainya pelaksanaan Permenhub 25 tahun 2020 per 7 Juni 2020 yang lalu.
Hanya saja, ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau ke luar daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020.
Begini syarat lengkap buat yang mau wira-wiri di Indonesia selama new normal:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ada New Normal, PNS Kerja Sampai Jam Berapa? |
A. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
B. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.
C. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
D. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
(eds/eds)