Ada New Normal, PNS Kerja Sampai Jam Berapa?

Ada New Normal, PNS Kerja Sampai Jam Berapa?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 11 Jun 2020 11:19 WIB
PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama perpanjangan PSBB DKI Jakarta (PSBB transisi fase I). Mereka menerapkan protokol kesehatan.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Tatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sudah berlaku di seluruh daerah. Semua kantor pemerintah sudah menerapkan kerja di kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas maksimal pegawai 50%, sedangkan sisanya bekerja dari rumah.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan walaupun new normal, PNS tetap bekerja selama 7,5 jam per hari.

"Tetap. 7,5 jam (sehari) kalau nggak salah," kata Dwi kepada detikcom, Kamis (11/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menambahkan Dwi, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini mengatakan PNS wajib bekerja 37,5 jam seminggu atau 7,5 jam sehari sesuai ketentuan normal.

"Waktu kerja tetap disesuaikan dengan Keppres (Keputusan Presiden) No. 68/1995 yaitu 37,5 (jam seminggu) namun berpedoman pada protokol kesehatan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih rinci, jam kerja PNS hari Senin sampai Kamis dimulai jam 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 hingga 13.00 WIB.

Sedangkan di hari Jumat waktu kerja dimulai jam 07.30 WIB hingga 16.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.




(ara/ara)

Hide Ads