Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perkantoran menyediakan lahan parkir sepeda selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Perlakuan khusus tersebut tertuang di pasal 21 Pergub nomor 51 tahun 2020. Namun pengusaha mengaku aturan tersebut sulit diterapkan karena faktor keterbatasan lahan di perkantoran.
"Ya kalau dari para pengusaha, pengelola perkantoran mereka mengakui bahwa belum bisa untuk menyediakan lahan parkir yang diharapkan sejumlah sepeda yang ditentukan. Itu mereka mengakui masih belum bisa," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi saat dihubungi detikcom, Rabu (11/6/2020).
Selama ini saja, lanjut dia cukup sulit untuk mengatur area parkir kendaraan bermotor. Sebab jumlah kendaraan lebih banyak ketimbang daya tampung tempat parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di masa PSBB transisi ini, pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor hanya 50% dari total kapasitas. Dengan kondisi tersebut semestinya lahan parkir yang ada cukup untuk menampung sepeda.
Keharusan menyediakan lahan parkir sepeda akan sulit diterapkan ketika 100% pegawai sudah mulai masuk kantor.
"Mereka berpikir bahwa ini kan 50% yang masuk. Jadi kemungkinan masih memadai (lahan parkirnya). Tapi belum bisa untuk melakukan kalau seandainya diberlakukan 100%, kemudian berapa persen yang untuk sepeda. Nah ini mereka belum siap kalau betul-betul implementasinya," tambah dia.
(toy/fdl)