Daftar Aturan Ketat ke Luar Kota Selama New Normal

Terpopuler Sepekan

Daftar Aturan Ketat ke Luar Kota Selama New Normal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 13 Jun 2020 19:15 WIB
Petugas kepolisian melakukan pengecekan kepada kendaraan yang melintasi gerbang tol Pasar Rebo Utama. Ini bagian dari penerapan PSBB di Jakarta.
Foto: Grandy/detikFOTO


Daftar syarat buat yang mau wira-wiri di Indonesia yang tercantum dalam SE Gugus Tugas nomor 7 tahun 2020:

a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.

c. persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.


(hns/hns)

Hide Ads