Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19, pemerintah menetapkan kapasitas pesawat maksimal 70%, dan akan ditingkatkan secara bertahap hingga 100% dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.
Dengan kebijakan tersebut, Garuda Indonesia melakukan pengosongan kursi tengah penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu diungkapkan oleh Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti DS dalam pesan singkat dengan detikcom, Rabu (10/6/2020). Hingga kini, perusahaan masih terus memantau kebijakan ini dan implementasinya akan seperti apa.
"Untuk saat ini kami masih terus monitor karena kebijakan ini juga terbilang baru diimplementasikan. Untuk kursi tengah tetap dikosongkan," imbuh dia.
(fdl/fdl)