Menteri Perdagangan Agus Suparmanto secara resmi telah membuka kembali ekspor masker hingga alat pelindung diri (APD) yang sempat dilarang dan dibatasi saat PSBB. Aturan ini sudah berlaku sejak Senin (15/6/2020) kemarin melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker dan Alat Pelindung Diri (APD).
"Kemendag sudah melakukan relaksasi untuk ekspor, jadi APD dan masker sudah bisa kita buka kembali," kata Agus saat meninjau penerapan protokol kesehatan sekaligus pembukaan kembali operasional mal di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Baca selengkapnya di sini: Tok! Larangan Ekspor Masker Cs Dicabut
Klik halaman berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT