Ekonom CORE Indonesia sekaligus Dosen Perbanas Institute, Piter Abdullah Redjalam, mengungkapkan berulangnya kasus penipuan berkedok koperasi disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena setiap kasus tidak diinvestigasi dan diungkap secara tuntas kepada masyarakat untuk dijadikan pembelajaran.
"Faktor kedua adalah lemahnya pengaturan dan pengawasan koperasi. Harus diakui bahwa selama ini Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi tidak punya kapasitas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi secara komprehensif. Setidaknya dilihat dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pengawasan yang dimiliki Kementerian Koperasi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Ketiga, maraknya penipuan berkedok koperasi terjadi karena sudah banyak masyarakat yang mulai meninggalkan badan usaha atau organisasi ini. Akibatnya, masyarakat menjadi tidak terlalu paham akan manfaat, fungsi, jenis, hingga peran koperasi.
"Harus diakui bahwa kita sudah terlalu lama meninggalkan koperasi. Gerakan koperasi hanya tinggal kenangan. Koperasi juga tinggal sebuah nama. Tidak ada lagi jiwa koperasi. Coba saja tanyakan kepada para pengurus koperasi, apa yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya? Jangan kaget kalau hanya sedikit yang mampu menjawab dengan benar," ujarnya.
Ia juga mengatakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi menjadikan para pelaku penipuan sangat mudah melancarkan kejahatan mereka. Menurutnya, untuk mewujudkan koperasi sebagai tonggak perekonomian nasional perlu digalakkan kembali gerakan koperasi.
"Pengurus koperasi selain harus memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi, juga harus memiliki jiwa koperasi. Di sisi lain, anggota dan calon anggota koperasi juga harus terus diedukasi tentang fungsi dan peran koperasi sehingga bisa memahami bahwa koperasi bukan tempat melampiaskan nafsu keserakahan. Investasi berisiko dengan iming-iming keuntungan tinggi jelas bukan produk koperasi," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UMKM harus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk meminimalisir penipuan berkedok koperasi ini. Jika ada sebuah kasus juga harus diselesaikan secara tuntas dan komprehensif.
"Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya hanyalah sebuah puncak gunung es. Investigasi atas kasus ini harus dilakukan secara komprehensif. Hasil investigasi hendaknya dimanfaatkan secara maksimal untuk mengedukasi masyarakat dan juga untuk menyusun kebijakan yang dibutuhkan dalam rangka menghidupkan kembali gerakan koperasi. Hanya dengan cara itu kita bisa menghentikan penipuan berkedok koperasi," pungkasnya.
(mul/ega)