Viral Uang Koin Rp 1.000 Dibanderol Selangit, Calon Direktur Telkom

Round-Up Berita Terpopuler

Viral Uang Koin Rp 1.000 Dibanderol Selangit, Calon Direktur Telkom

Achmad Dwi Afriyadi, Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 21:00 WIB
tangkapan layar uang Rp 1.000 kelapa sawit
Foto: tangkapan layar uang Rp 1.000 kelapa sawit


Dalam periode Januari-Mei 2020, Indonesia memperoleh 16 tuduhan anti dumping dan pengenaan safeguard dari 9 negara yakni Amerika Serikat (AS), India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa (UE), Filipina, Australia, dan Mesir.

Produk-produk yang dikenakan tuduhan tersebut antara lain monosodium glutamat (MSG/mecin), baja, alumunium, produk kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur, dan produk otomotif.

Jumlah tuduhan yang diterima selama pandemi virus Corona (COVID-19) ini bahkan berpotensi memecah rekor dibandingkan jumlah tuduhan yang biasa diterima Indonesia di tahun-tahun sebelumnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai tuduhan tersebut dalam jangka panjang bisa membuat kegiatan ekspor terganggu, bahkan terhenti.

"Dalam jangka panjang, kondisi ini akan backfire dan sangat-sangat menekan ekspor nasional hingga kita tidak lagi bisa berdagang atau mempenetrasi pasar global meskipun produk kita kompetitif," ujar Shinta kepada detikcom, Rabu (17/6/2020).

Bahkan, menurut Shinta pengenaan safeguard dari negara penuduh berpotensi melebar ke produk-produk lain.

"Efek samping tuduhan-tuduhan tersebut bisa saja melebar ke komoditas ekspor yang lain karena kebijakan safeguard cenderung menciptakan retaliasi proteksi dagang dari negara lain terhadap Indonesia," kata Shinta.

Baca selengkapnya di sini: Pengusaha Geram AS-India 'Serang' Ekspor RI


(hns/dna)

Hide Ads