Strategi Pastikan Subsidi Bunga Kredit Buat UMKM Nggak 'Dimaling'

Strategi Pastikan Subsidi Bunga Kredit Buat UMKM Nggak 'Dimaling'

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 19 Jun 2020 16:48 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Untuk menanggulangi dampak wabah COVID-19 ke pelaku UMKM pemerintah menyiapkan berbagai program bantuan atau stimulus. Salah satunya program subsidi bunga UMKM yang total nilainya mencapai Rp 35,2 triliun.

Dengan uang sebesar itu pemerintah memberikan subsidi bunga 6% di 3 bulan pertama dan 3% di 3 bulan kedua untuk pinjaman sampai dengan Rp 500 juta. Lalu untuk pinjaman di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Sementara untuk melalui lembaga penyalur kredit program pemerintah, untuk pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidi bunganya sebesar beban bunga, paling tinggi 25%. Lalu untuk pinjaman di atas Rp 10 juta-500 juta subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua. Terakhir pinjaman di atas Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.

Bagaimana memastikan subsidi tersebut tepat sasaran? Buka halaman selanjutnya>>>

Direktur Sistem Manajemen Investasi, Kementerian Keuangan Djoko Hendratto menjelaskan, skema penyaluran bantuan subsidi bunga itu dibuat dengan jaminan tepat sasaran. Target debitur penerima bantuan ini diperkirakan mencapai 60,66 juta debitur dalam periode 6 bulan dimulai 1 Mei 2020.

"Skema yang didesain ini untuk menjamin ketepatan sasaran, untuk mempertanggungjawabkan dana publik ini kepada masyarakat. Kita hanya mengandalkan pada yang selama ini sudah melakukan pendataan. Kami sangat bergantung pada data di OJK, itu menjadi basis kami. Pemerintah akan mengeksekusi subsidi bunga ini berdasarkan data yang diberikan OJK," tuturnya dalam acara Dialogue Kita, Program PEN untuk UMKM, secara virtual, Jumat (19/6/2020).

Data yang didapat Kemenkeu dari OJK sendiri bukan hanya data debitur tapi juga data lembaga keuangan yang akan berfungsi menjadi penyalur bantuan subsidi bunga dalam program ini. Penyalur tersebut nantinya diminta untuk memberikan informasi kepada debiturnya yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Nah untuk mekanismenya, Kemenkeu menggunakan sistem teknologi informasi yang akan di bantu Kominfo. Penyalurannya akan melalui satu portal yang dibuat secara transparan.

"Jadi nanti setiap debitur dibantu penyalurannya untuk melakukan registrasi dulu. Jadi mereka debitur mempunyai haknya berupa subsidi bunga, pada saat melakukan registrasi sekaligus debitur menyerahkan haknya kepada penyalur," tuturnya.

Djoko menjelaskan, para debitur penerima bantuan nantinya akan dipandu oleh lembaga keuangan yang menjadi pihak penyalur untuk melakukan registrasi di portal tersebut. Sebelum mendapatkan pinjaman itu, debitur sudah mendapatkan hak subsidi bunganya dalam bentuk uang di dalam virtual account.

Ketika registrasi selesai dilakukan, debitur yang didampingi oleh penyalur langsung menyerahkan uang dalam virtual account itu sebagai subsidi bunga kepada penyalur. Dengan begitu penyalur langsung mendapatkan bunga pinjaman yang diberikan kepada debitur dalam virtual account.

"Untuk virtual account kita tunjuk 3 bank, Bank Mandiri, BRI dan BNI. Kita akan berikan dalam bentuk virtual account ke masing-masing debitur. Setelah debitur melakukan pembayaran dan penyalur sudah melakukan konfirmasi, maka dana tadi yang sudah dipegang debitur ditarik oleh penyalurnya," terangnya.

Dengan sistem penyaluran seperti itu, pemerintah yakin program bantuan subsidi bunga untuk UMKM bisa dibentengi dari aksi-aksi intervensi ataupun oknum yang ingin mengambil untung.

"Itu gambaran mekanisme bagaimana kita Kementerian Keuangan mengawal ketepatan sasaran di dalam pembayaran subsidi bunga. Jadi tidak ada satupun intervensi yang bisa mempengaruhi dalam sistem ini. Simpel, cepat dan targetnya jelas," tegasnya.



Simak Video "Video: Maruarar Percepat Aturan KUR Perumahan, Ditargetkan Terbit Juli 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads