Ingat! Mulai 1 Juli Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Dilarang

Ingat! Mulai 1 Juli Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Dilarang

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 21 Jun 2020 07:01 WIB
The concept of recycling. A male hand in a jacket transfers money to the other hand in exchange for a garbage bag.
Foto: Getty Images/iStockphoto/urfinguss

Sanksi

Pengelola mal, toko swalayan, dan pasar rakyat dapat dikenakan sanksi administratif jika ditemukan masih ada penggunaan kantong plastik dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Teguran tertulis

2. Uang paksa

ADVERTISEMENT

3. Pembekuan izin; dan/atau

4. Pencabutan izin.

Lalu, dalam pasal 23 ayat (1) dituliskan teguran tertulis diberikan secara bertahap. Pertama selama 14 x 24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran kedua selama 7 x 24. Bila tak diindahkan juga maka diberikan teguran ketiga selama 3 x 24 jam.

Dalam pasal 23 ayat (3), pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis 3 x 24 jam setelah teguran ketiga diterbitkan, maka dikenakan uang paksa. Lalu, pasal 24 ayat (1) mengatakan, uang paksa paling sedikit Rp 5-25 juta.



Simak Video "Video: Seburuk Apa Sih Efek Tarif 32% Trump untuk RI?"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads