KPPU sendiri tak mampu membuktikan dugaan kartel yang awalnya disandingkan pada industri penerbangan. Hal ini terbukti dengan tidak terpenuhinya syarat kartel dalam pasal 11 UU no 5 tahun 1999.
KPPU sendiri memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri.
Mereka meminta batas bawah berasa di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.
Saran lainnya kepada pemerintah adalah untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi COVID-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi. Di antaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan.
Simak Video "Video: Membahas Wacana Maskapai Hanya Gunakan 1 Pilot"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)