Meski mengacu pada aturan yang sudah ada, Haryo mengaku tidak ingin berandai-andai mengenai sanksi yang akan diberikan kepada AP.
"Jadi tetap kita tidak bisa berasumsi, berandai-andai karena nanti ada penilaian, penilaian secara administrasi kepegawaian berdasarkan dari Kepolisian, kita menghormati proses di sana dulu baru nanti setelah jelas kita dari kepatuhan internal kita bergerak. Kalau berandai-andai belum berani kita," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat menangkap salah satu pejabat Bea-Cukai berinisial AP terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah pulau di kawasan Jakarta Utara. Pejabat Bea-Cukai yang ditangkap itu adalah Kepala Pangkalan dan Sarana Operasional Bea-Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady.
"Iya (Agus Purnady) tadinya dia nggak ngaku pegawai, ternyata setelah kita periksa dia ngaku pegawai Bea-Cukai. Kartu anggota aja ada, tapi dia nggak ngaku jabatannya apa, dia menunjukkan identitas dia sebagai pegawai Bea-Cukai, kalau nama Agus ada, inisial AP itu ada betul pegawai Bea-Cukai," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi detikcom.
Heru mengatakan Agus ditangkap di pulau kecil di Kepulauan Seribu. Agus diamankan bersama lima perempuan dan lima laki-laki.
(hek/ara)