Kriteria UMKM Perlu Direvisi, Ini Usul buat Pemerintah

Kriteria UMKM Perlu Direvisi, Ini Usul buat Pemerintah

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2020 22:30 WIB
Pedagang kue kering menata dagangannya di kawasan Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/5/2020). Pedagang setempat mengatakan penjualan kue kering lebaran mengalami kenaikan hingga 30 persen saat memasuki pekan kedua bulan Ramadhan 1441 H dan berharap akan terus meningkat sampai mendekati lebaran mendatang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Ilustrasi UMKM/Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar


Kemudian tentang pengupahan, dia menjelaskan sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 38.109.196 juta orang dengan tingkat upah sekitar Rp 2 juta per bulan, dan sektor perdagangan besar dan eceran termasuk di dalamnya ada hotel dan restoran sebanyak 24.268.760 orang dengan tingkat upah sekitar Rp 2,4 juta.

Jika demikian maka UMR, UMP atau UMK tidak layak diterapkan bagi usaha mikro dan kecil. Sedangkan usaha menengah dapat diberlakukan kebijakan pengupahan tersebut.

"Oleh karena itu di dalam omnibus law itu kita usulkan itu tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. Usaha menengah silakan," lanjutnya.

Selanjutnya usulan tentang perizinan yang sekarang dianggap rumit. Dia menggambarkan bahwa saat ini jumlah perizinan ada sebanyak 43.604.


"Sehingga ini sangat menyulitkan. Oleh karena itu untuk usaha mikro, kecil masalahnya adalah kita pendaftaran saja atau notifikasi. Jadi kalau sudah mendaftar sudah cukup. Kecuali kalau usahanya itu sifatnya berbahaya dan menyangkut keamanan," ujarnya.

Usulan terakhir adalah yang berkaitan dengan akses pendanaan. Misalnya administrasinya harus sederhana, adanya portfolio dengan jumlah tertentu bagi perbankan untuk membiayai kredit UMKM, kebijakan bunga dan jaminan yang ringan.

"Nah usulan yang kelima tentang akses pendanaan. Itu untuk membuka akses permodalan. Kalau bisa dibentuk bank khusus bagi UMKM. Selama ini kan tidak ada yang melayani secara khusus," tambahnya.


(toy/hns)

Hide Ads