5 Fakta Gojek yang PHK 430 Karyawan

5 Fakta Gojek yang PHK 430 Karyawan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2020 10:30 WIB
Gojek, Kantor Gojek, Ilustrasi Gojek
5 Fakta Gojek PHK 430 Karyawan

2. Pesangon yang Didapat Karyawan Terdampak

Karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja. Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, namun gaji tetap dibayar penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun. Gojek akan membayarkan cuti tahunan yang tidak digunakan, selain juga hak-hak lainnya termasuk cuti melahirkan.

Gojek juga memperpanjang skema asuransi kesehatan bagi karyawan yang terdampak dan juga bagi keluarga mereka, hingga 31 Desember 2020. Karyawan dapat tetap memiliki laptop mereka untuk membantu mencari peluang lain.

ADVERTISEMENT

Selain itu Gojek memperpanjang program layanan kesehatan mental, finansial, dan konsultasi lainnya selama tiga bulan ke depan. Gojek juga memberikan program outplacement yang akan membantu setiap orang untuk mencari pekerjaan.

3. Gojek Fokus di Bisnis Inti

Gojek ingin fokus pada bisnis inti (core business) sebagai perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi. Pihak Gojek mengumumkan strategi perusahaan untuk memperkuat fokus kepada bisnis inti yang memiliki dampak paling luas kepada masyarakat.

Perusahaan ingin menggunakan sumber daya yang ada untuk memperkuat fokus kepada bisnis yang memiliki dampak paling luas, khususnya mencakup tiga layanan inti.

Di samping juga layanan yang menunjukkan hasil pertumbuhan yang menjanjikan di tengah pandemi seperti bisnis logistik, yang tumbuh 80% sejak awal pandemi atau layanan belanja kebutuhan sehari-hari (grocery) yang telah naik dua kali lipat.


Hide Ads