1. Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto
Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk COVID-19 Indonesia diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT. Ketentuannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Alkes/PKRT dijual dan/atau disumbangkan untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia
- Dibebankan sekaligus pada tahun pajak dikeluarkan
- Biaya bersama pembebanannya dialokasikan secara proporsional
- Alkes berupa: masker bedah & respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator, dan reagan test serta PKRT berupa: antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
- Alkes dan PKRT dapat ditambah dengan usulan Menkes melalui PMK
- Harus menyampaikan laporan biaya kepada Dirjen Pajak secara daring paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan PPh
2. Tambahan penghasilan buat SDM kesehatan yang mendapat penugasan
PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0% atas tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium imbalan yang diterima WP Orang Pribadi, dengan syarat:
- Menjadi SDM di Bidang Kesehatan (tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan & tenaga pendukung kesehatan berupa asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans, dan pendukung kesehatan lain
- Mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan COVID-19 santunan pemerintah kepada ahli waris
- Berlaku juga untuk Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, & pensiunannya
- Bukti potong final sesuai format PER-14/PJ/2013
- Wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/25
3. Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta
Penghasilan WP dari pemerintah dikenakan PPh bersifat final dengan tarif 0% atas kompensasi atau penggantian dari:
- Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana PP 34/2017
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Pekerja Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan di 2025"
[Gambas:Video 20detik]