Sebelumnya AICE menyatakan telah menyelesaikan empat poin perbaikan perusahaan. Hal itu menyusul nota pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat pada akhir Februari lalu.
Antonius mengatakan sebagai bagian dari Aice Group telah melaksanakan seluruh nota pengawasan. Keseluruhan perbaikan telah rampung dijalankan oleh perusahaan dalam beberapa waktu terakhir ini.
"Per hari ini kami menyatakan Aice Group telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai perbaikan yang perusahaan jalankan membuktikan bahwa perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan bagian dari nilai inti bisnis Aice Group," awal Juni lalu.
(kil/dna)