Kementerian Blak-blakan Soal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Kementerian Blak-blakan Soal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 28 Jun 2020 23:00 WIB
Arya Sinulingga
Foto: Ari Saputra

Dia melanjutkan, ada juga pihak luar yang menjadi komisaris atau yang disebut komisaris independen. Intinya, kata Arya, harus ada perwakilan yang mewakili pemerintah.

"Dimana-mana juga pastinya harus ada mewakili, kalau nggak siapa yang mewakili pemerintah dalam perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah tersebut kalau bukan dari unsur pemerintah," ujarnya.

Terakhir soal pendapatan, Arya mengatakan, yang diterima oleh komisaris ialah gaji tapi honorarium.

"Ketiga yang namanya komisaris tersebut bukan jabatan struktural atau fungsional dan dia bukan day to day bekerja di situ dia kan fugnsinya pengawasan. Dan gaji bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya yang lain-lain. Kalau dia rangkap jabatan gaji namanya, tapi honorarium dan sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut," paparnya.



Simak Video "Video: Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Ini Daftarnya"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/dna)

Hide Ads