Produsen Masker dan APD Mau Ekspor? Perhatikan Dulu Aturan Ini!

Produsen Masker dan APD Mau Ekspor? Perhatikan Dulu Aturan Ini!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2020 12:30 WIB
(FILES) This file photo taken on February 8, 2020 shows workers producing protective clothing at a factory which previously produced suits and sportswear and switched production for the fight against the deadly COVID-19 coronavirus, in Wuxi in Chinas eastern Jiangsu province. - A diaper manufacturer in eastern China was closed for the Lunar New Year holiday when it heard from officials that China needed vast amounts of masks to fight the virus epidemic and factories needed to chip in, and in just over two days converted a manufacturing line in Fujian province to make face masks. (Photo by STR / AFP) / China OUT / TO GO WITH China-health-virus-manufacturing,FOCUS by Beiyi SEOW
Ilustrasi/Foto: STR/AFP
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah mencabut larangan ekspor masker, hand sanitizer, dan pakaian alat pelindung diri (APD) dengan diterbitkannya Permendag nomor 57 tahun 2020.

Kini, para produsen alat kesehatan (alkes) sudah diperbolehkan mengekspor. Namun, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Srie Agustina menegaskan, ekspor ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.

Meski saat ini produksi APD dan masker surplus, bahkan stoknya over supply, namun perizinan ekspor ini sewaktu-waktu bisa dibekukan. Menurut Srie, hal ini jadi pertimbangan pemerintah karena situasi pandemi virus Corona (COVID-19) yang sangat dinamis sehingga pihaknya mengantisipasi ketika kebutuhan alkes tiba-tiba melonjak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu kita tahu kebutuhan dalam negeri meningkat dari angka yang sebelumnya statis, kemudian tiba-tiba meningkat, maka secara serta-merta Menteri Perdagangan dapat membekukan perizinan ekspor (PE) yang telah dan/atau menolak permohonan PE yang diajukan oleh eksportir. Itu dilakukan melalui sistem INATRADE. Jadi kita membekukannya secara online," kata Srie dalam webinar Kemendag, Selasa (30/6/2020).

Ia menjelaskan, melalui dashboard monitoring alat kesehatan (DMA), para produsen bisa melihat angka kebutuhan alkes dalam negeri. Sehingga, ketika kebutuhan melonjak para eksportir dapat menerima sinyal peringatannya.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana kita bisa mengetahui alert-nya? Itu dari yang namanya DMA. Jadi dari sinyal itu, DMA yang dikelola INSW. Dan ini merupakan sistem yang terintegrasi antar K/L yang memuat data real time antara produk-produk alkes," terang dia.

Selain itu, saat ini pihaknya mewajibkan eksportir untuk membuat perencanaan ekspor selama 6 bulan, dan surat pernyataan bahwa produsen itu akan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor.

"Bagaimana pelaku ekspor akan menjamin kebutuhan di dalam negeri? Bagaimana bentuk jaminannya? Maka nanti akan ada surat pernyataan mandiri. Jadi semacam self-declaration bahwa kami akan memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Jadi pemenuhannya berapa itu akan dicantumkan di dalam surat tersebut. Kita Kemendag jadinya lega yang bersangkutan sudah memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Supaya jangan sampai orang di negara lain terpenuhi, kita di dalam negeri tidak terpenuhi," urainya.




(eds/eds)

Hide Ads