Selain soal Jokowi Marah, Dahlan Iskan Juga Bahas Luhut dan Susi

Selain soal Jokowi Marah, Dahlan Iskan Juga Bahas Luhut dan Susi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2020 13:33 WIB
Mantan Dirut PLN yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013. Dahlan tampak didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Lamhot Aritonang

Namun, ia menilai, Menko tak bisa berperan sebagai CEO karena wewenangnya terbatas. Sebab, Menko hanya bersifat koordinator.

"Tapi Menko tidak mungkin bisa menjadi CEO. Menko itu, seperti juga namanya, hanya bersifat koordinator. Bukan pengambil keputusan. Entahlah kalau pembagian tugas yang sekarang sudah berubah, menko boleh mengambil putusan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang keputusan masih tetap di tangan menteri, peranan Menko sangat terbatas. Ia bisa memanggil para menteri. Memarahi mereka. Tapi marah saja tidak cukup. Yang ambil keputusan tetap menteri. Yang ambil langkah tetap jajaran di kementerian," ungkap Dahlan.


(acd/fdl)

Hide Ads