Namun, ia menilai, Menko tak bisa berperan sebagai CEO karena wewenangnya terbatas. Sebab, Menko hanya bersifat koordinator.
"Tapi Menko tidak mungkin bisa menjadi CEO. Menko itu, seperti juga namanya, hanya bersifat koordinator. Bukan pengambil keputusan. Entahlah kalau pembagian tugas yang sekarang sudah berubah, menko boleh mengambil putusan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang keputusan masih tetap di tangan menteri, peranan Menko sangat terbatas. Ia bisa memanggil para menteri. Memarahi mereka. Tapi marah saja tidak cukup. Yang ambil keputusan tetap menteri. Yang ambil langkah tetap jajaran di kementerian," ungkap Dahlan.
(acd/fdl)