Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57 tahun 2020. Permendag itu berisi peraturan untuk mengekspor masker dan pakaian pelindung medis. Dengan terbitnya Permendag itu, maka larangan sementara ekspor masker dan pakaian pelindung medis telah dicabut.
Tapi, ada 5 hal yang harus diketahui sebelun mengekspor masker dan pakaian pelindung medis itu.
1. Produksi Masker Cs Melimpah, RI Cabut Larangan Ekspor
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menyebutkan produksi alat kesehatan (alkes) dalam negeri sudah lebih dari angka kebutuhan nasional.
Misalnya saja angka produksi alat pelindung diri (APD) baik pakaian pelindung medis (coverall), maupun pakaian bedah (surgical gown) tembus 390,6 juta buah, sementara kebutuhan nasional hanyalah 8,5 juta buah.
Dengan angka produksi yang berlebih itu, maka Indonesia punya potensi ekspor yang cukup besar. Begitu juga dengan produk surgical gown dan masker.
2. Ekspor Masker Cs Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan Nasional
Srie menegaskan, ekspor ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri. Meski saat ini produksi APD dan masker surplus, bahkan stoknya over supply, namun perizinan ekspor ini sewaktu-waktu bisa dibekukan.
Menurut Srie, hal ini jadi pertimbangan pemerintah karena situasi pandemi virus Corona (COVID-19) yang sangat dinamis sehingga pihaknya mengantisipasi ketika kebutuhan alkes tiba-tiba melonjak.
Simak Video "Video KuTips: Tameng Buat Para Bikers Lawan Polutan di Jalanan"
[Gambas:Video 20detik]