5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ekspor Masker cs

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ekspor Masker cs

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2020 07:15 WIB
Mother wearing a green homemade protective face mask and putting one to her daughter at home during the coronavirus Covid-19.
Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57 tahun 2020. Permendag itu berisi peraturan untuk mengekspor masker dan pakaian pelindung medis. Dengan terbitnya Permendag itu, maka larangan sementara ekspor masker dan pakaian pelindung medis telah dicabut.

Tapi, ada 5 hal yang harus diketahui sebelun mengekspor masker dan pakaian pelindung medis itu.

1. Produksi Masker Cs Melimpah, RI Cabut Larangan Ekspor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menyebutkan produksi alat kesehatan (alkes) dalam negeri sudah lebih dari angka kebutuhan nasional.

Misalnya saja angka produksi alat pelindung diri (APD) baik pakaian pelindung medis (coverall), maupun pakaian bedah (surgical gown) tembus 390,6 juta buah, sementara kebutuhan nasional hanyalah 8,5 juta buah.

ADVERTISEMENT

Dengan angka produksi yang berlebih itu, maka Indonesia punya potensi ekspor yang cukup besar. Begitu juga dengan produk surgical gown dan masker.

2. Ekspor Masker Cs Harus Disesuaikan dengan Kebutuhan Nasional

Srie menegaskan, ekspor ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri. Meski saat ini produksi APD dan masker surplus, bahkan stoknya over supply, namun perizinan ekspor ini sewaktu-waktu bisa dibekukan.

Menurut Srie, hal ini jadi pertimbangan pemerintah karena situasi pandemi virus Corona (COVID-19) yang sangat dinamis sehingga pihaknya mengantisipasi ketika kebutuhan alkes tiba-tiba melonjak.

3. Eksportir Bakal Terus Dapat Update Kebutuhan Masker Cs Dalam Negeri

Melalui dashboard monitoring alat kesehatan (DMA), para produsen bisa melihat angka kebutuhan alkes dalam negeri. Sehingga, ketika kebutuhan dalam negeri melonjak, para eksportir dapat menerima sinyal peringatannya.

4. Eksportir Harus Penuhi Syarat Ini Buat Dapat Restu Kemendag

Kemendag mewajibkan eksportir untuk membuat perencanaan ekspor selama 6 bulan, dan surat pernyataan bahwa produsen itu akan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor.

5. Masa Berlaku Perizinan Ekspor Dikurangi

Kemendag pun kini mengurangi masa berlaku persetujuan ekspor (PE). Masa berlaku yang biasanya 1 tahun setelah diterbitkan, kini hanya berlaku selama 6 bulan.

"Kita minta kepada rekan-rekan eksportir, kalau kita menerbitkan PE itu hanya berlaku selama 6 bulan. Biasanya 1 tahun, tapi ini 6 bulan karena kita khawatir di dalam negeri yang katanya over supply semuanya terjual atau semuanya diekspor, maka kita tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri," papar Srie.



Simak Video "Video KuTips: Tameng Buat Para Bikers Lawan Polutan di Jalanan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads