3. Eksportir Bakal Terus Dapat Update Kebutuhan Masker Cs Dalam Negeri
Melalui dashboard monitoring alat kesehatan (DMA), para produsen bisa melihat angka kebutuhan alkes dalam negeri. Sehingga, ketika kebutuhan dalam negeri melonjak, para eksportir dapat menerima sinyal peringatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Eksportir Harus Penuhi Syarat Ini Buat Dapat Restu Kemendag
Kemendag mewajibkan eksportir untuk membuat perencanaan ekspor selama 6 bulan, dan surat pernyataan bahwa produsen itu akan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor.
5. Masa Berlaku Perizinan Ekspor Dikurangi
Kemendag pun kini mengurangi masa berlaku persetujuan ekspor (PE). Masa berlaku yang biasanya 1 tahun setelah diterbitkan, kini hanya berlaku selama 6 bulan.
"Kita minta kepada rekan-rekan eksportir, kalau kita menerbitkan PE itu hanya berlaku selama 6 bulan. Biasanya 1 tahun, tapi ini 6 bulan karena kita khawatir di dalam negeri yang katanya over supply semuanya terjual atau semuanya diekspor, maka kita tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri," papar Srie.
Simak Video "Video KuTips: Tameng Buat Para Bikers Lawan Polutan di Jalanan"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)