5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ekspor Masker cs

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Ekspor Masker cs

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2020 07:15 WIB
Mother wearing a green homemade protective face mask and putting one to her daughter at home during the coronavirus Covid-19.
Foto: iStock

3. Eksportir Bakal Terus Dapat Update Kebutuhan Masker Cs Dalam Negeri

Melalui dashboard monitoring alat kesehatan (DMA), para produsen bisa melihat angka kebutuhan alkes dalam negeri. Sehingga, ketika kebutuhan dalam negeri melonjak, para eksportir dapat menerima sinyal peringatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Eksportir Harus Penuhi Syarat Ini Buat Dapat Restu Kemendag

Kemendag mewajibkan eksportir untuk membuat perencanaan ekspor selama 6 bulan, dan surat pernyataan bahwa produsen itu akan memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor.

ADVERTISEMENT

5. Masa Berlaku Perizinan Ekspor Dikurangi

Kemendag pun kini mengurangi masa berlaku persetujuan ekspor (PE). Masa berlaku yang biasanya 1 tahun setelah diterbitkan, kini hanya berlaku selama 6 bulan.

"Kita minta kepada rekan-rekan eksportir, kalau kita menerbitkan PE itu hanya berlaku selama 6 bulan. Biasanya 1 tahun, tapi ini 6 bulan karena kita khawatir di dalam negeri yang katanya over supply semuanya terjual atau semuanya diekspor, maka kita tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri," papar Srie.



Simak Video "Video KuTips: Tameng Buat Para Bikers Lawan Polutan di Jalanan"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads