Tingkat Hunian Kamar Hotel Cuma 14%, Paling Rendah di Bali

Tingkat Hunian Kamar Hotel Cuma 14%, Paling Rendah di Bali

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2020 15:51 WIB
ilustrasi hotel
Ilustrasi/Foto: Thinkstock
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2020 mencapai rata-rata 14,45% atau turun 29,08 poin dibandingkan TPK Mei 2019 sebesar 43,53%.

Kepala BPS Suhariyanto mengungkapkan jika dibandingkan dengan TPK April 2020 yang tercatat 12,67%, TPK Mei 2020 mengalami kenaikan sebesar 1,78 poin.

"TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 27,02%, diikuti Kalimantan Timur sebesar 26,31% dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 26,28%," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut angka TPK terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 2,07%. Menurut dia, penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2020 dibanding Mei 2019 tercatat di seluruh provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Bali yaitu 49,49 poin.

Kemudian diikuti Provinsi Papua Barat 39,14 poin dan Provinsi Kalimantan Tengah 38,51 poin. "Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 4,43 poin.

ADVERTISEMENT

Jika dibandingkan dengan TPK April 2020 terjadi kenaikan di 21 provinsi, dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Utara yaitu sebesar 16,94 poin, diikuti Provinsi Maluku sebesar 16,55 poin, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 8,19 poin, sedangkan kenaikan terendah tercatat di Provinsi Jambi yaitu sebesar 0,05 poin.




(kil/ara)

Hide Ads