Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengungkapkan hotel dengan kelas di bawah bintang 3 ingin mendapatkan perlakuan seperti UMKM. Sebab jika diperlakukan sama dengan hotel-hotel besar berat buat mereka.
"Jadi hotel dan restoran itu sulit sekali ya kalau secara, kalau kita lihat data mungkin hotel-restoran ini tidak dimasukkan ke dalam sektor UMKM. Padahal sebenarnya hotel dan restoran ini banyak sekali khususnya di bawah bintang 3 itu sebenarnya levelnya masuknya ke dalam komponen UMKM," kata dia dalam Webinar, Rabu (24/6/2020).
Misalnya saja kebijakan soal upah yang menurutnya tidak bisa disamaratakan terhadap semua jenis hotel.
"Di sini ini kalau dia mengikuti UMP (upah minimum provinsi), yang akan hancur itu adalah sektor-sektor hotel yang kecil, yang mungkin komponen penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar," sebutnya.
"Kecuali kalau kita lihat bintang dua itu seperti Hotel Amaris, itu mungkin berbeda karena jumlah kamarnya banyak. Tapi kalau jumlah kamarnya di bawah 50 itu saya yakinkan mayoritas masuknya ke dalam komponen penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar. Jadi masuk ke dalam komponen UMKM," sambung Maulana.
Dia menjelaskan bahwa sebenarnya karyawan hotel mendapatkan pemasukan tambahan dari service charge. Dia mengusulkan itu dimasukkan ke dalam komponen upah.
"Jadi sehingga UMP-nya itu nanti berdasarkan kesepakatan. Sebenarnya yang paling terbaik untuk yang hotelnya sehingga mereka bisa bersaing dengan yang besar-besar," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Luhut Minta Gubernur Dorong UMKM Go Online |
(toy/hns)