Dinanti PNS, Segini Rincian Gaji ke-13

Dinanti PNS, Segini Rincian Gaji ke-13

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 05 Jul 2020 17:15 WIB
Bank Indonesia (BI) dan Bareskrim Polri hari ini memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Foto: Grandyos Zafna

Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Sementara itu, pemerintah belum memutuskan kapan gaji ke-13 PNS akan cair. Di sisi lain, tahun ajaran baru kemungkinan akan dimulai pada pertengahan bulan ini.

"Nanti mungkin akan ada penjelasan resmi. Sejauh ini belum mendengar ada keputusan apapun," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada detikcom, Minggu (5/7/2020).

Yustinus sendiri sebelumnya pernah mengatakan gaji ke-13 kemungkinan diputuskan Oktober, kemudian pencairan atau realiasasinya dilakukan pada November atau Desember. Langkah itu ditempuh karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan dampak pandemi COVID-19.

"Ini hanya untuk menjaga prioritas, yaitu penanganan pandemi terutama bansos dan dukungan untuk UMKM," katanya kepada detikcom, Rabu (27/5/2020).



Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads