Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menahan pencairan dana alokasi umum (DAU) enam daerah gara-gara belum menyelesaikan penyesuaian APBD di masa pandemi virus Corona.
Sri Mulyani menyebut sebanyak 541 daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dan PMK Nomor 35 Tahun 2020.
"Sampai hari ini ada enam daerah, satu daerah belum lapor dan lima daerah belum sesuai," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD secara virtual, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sri Mulyani Tunda Sebagian DAU Daerah |
Sesuai beleid yang ada, ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi daerah guna bisa mencairkan DAU 100%. Pertama, pemenuhan rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal dengan relaksasi minimal 35%. Kedua, penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstrem sebagai dampak turunnya aktivitas perekonomian. Ketiga, perkembangan pandemi COVID-19 di daerah yang perlu ditangani dengan anggaran yang memadai.
Dari 541 daerah yang sudah melaporkan, Sri Mulyani bilang terdapat 536 daerah telah memenuhi ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan pemerintah kepada daerah yang belum menyelesaikan penyesuaian APBD adalah penundaan DAU sebesar 35%.
Sri Mulyani juga mempertimbangkan mengenai konsep penyaluran DAU tidak final. Tujuannya agar melatih daerah dalam mengelola APBD. Sebetulnya, penerapan konsep ini pernah dilakukan, hanya saja berdampak besar pada APBD.
"DAU tidak final. saya akan pertimbangkan, daerah harus dilatih. Waktu nggak final, APBD berhenti. Jadi akan lihat plus minus dan finalisasi dari formulasi DAU," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani: APBN Pasti Alami Perubahan |
Sri Mulyani juga akan menyampaikan usulan formulasi penyaluran DAU tidak final ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di satu sisi ada pembagian tanggung jawab dari penerimaan negara tapi saya juga tahu kapasitas daerah beda-beda, nanti kami sampaikan ke presiden apakah DAU final atau agak sedikit final," ungkapnya.
(hek/ara)