Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung merevisi aturan agar penyerapan anggaran kesehatan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) bisa cepat. Hingga saat ini, anggarannya baru terserap Rp 4,48 triliun atau setara 5,12% dari Rp 87,55 triliun.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri mengatakan aturan yang direvisi adalah Kepmenkes Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020.
Trisa mengatakan, langkah tersebut sebagai respon cepat dari keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada 18 Juni tahun ini, Jokowi marah lantaran serapan anggaran kesehatan masih rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sesuai dengan perintah presiden untuk melakukan terobosan," kata Trisa.
Mengacu pada beleid itu, Trisa mengatakan proses administrasi pencairan mulai dari biaya klaim rumah sakit yang menangani COVID-19 hingga pencairan insentif bagi tenaga kesehatan direlaksasi. Salah satu contohnya pada proses verifikasi.
Dia bilang, proses pencairan atau pembayaran biaya klaim rumah sakit dan insentif bagi tenaga kesehatan daerah, proses verifikasinya hanya dilakukan di tingkat daerah, begitu pun yang di pusat.
"Sekarang kami melakukan verifikasi itu terpusat untuk yang pusat. Kami melakukannya di ruangan besar sekaligus, pokoknya kalau malam ada usulan besoknya harus diselesaikan," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Trisa pemerintah menambah kelompok verifikator demi mempercepat proses penyerapan anggaran kesehatan dalam menanggulangi COVID-19. Tambahan verifikator ini akan mengawal proses usulan dokumen hingga benar-benar dicairkan.
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Yang Bisa Dilakukan Agar Terhindar dari Thalasemia"
[Gambas:Video 20detik]