2. PT Krakatau Steel (Persero)
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk akan mendapat dana talangan sebesar Rp 3 triliun. Dana talangan itu akan digunakan untuk memberikan relaksasi pembayaran pada konsumen.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menjelaskan, dana tersebut untuk mendukung industri hilir dan pengguna baja. Dia mengatakan, Krakatau Steel saat ini memproduksi baja sampai cold rolled steel (CRC). Sementara, produk baja turunan diolah industri hilir yang kemudian menjadi baja ringan, atap, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini industri hilir dalam kondisi kesulitan karena bisnisnya tergerus. Di saat yang sama, untuk memesan baja ke Krakatau Steel mesti menggunakan bank garansi.
"Di lain pihak Krakatau Steel untuk memesan barang atau mengorder barang harus kepada Krakatau Steel harus persiapkan sejumlah bank garansi atau LC karena memang proses saat ini, proses yang dilakukan untuk memesan barang ke Krakatau Steel harus seperti itu," katanya.
Oleh karena itu, dia mengusulkan dana talangan ini berupa penempatan dana pemerintah pada giro akun special purpose vehicle (SPV). Selanjutnya, Krakatau Steel menjadikan itu sebagai fasilitas dagang (trade facility) yang digunakan untuk membeli bahan baku. Dengan demikian, Krakatau Steel bisa memberikan relaksasi pembayaran.
"Kemudian menjadikan itu trade facility yang kita Krakatau Steel beli bahan baku melalui trade facility yang ada. Kemudian kita memberikan kepada pelanggan kita relaksasi pembayaran. Kita berhitung bisa sampai 90 hari kepada mereka agar mereka bisa putar dan order dari yang mereka butuhkan kami bisa supply," terangnya.
Dia bilang, jika tidak menggunakan LC, Krakatau Steel tidak bisa memesan bahan baku. Oleh karenanya, pihaknya membutuhkan dana talangan untuk memperoleh bahan baku.
"Kalau sekarang mereka pesan tidak pakai LC, kita sendiri tidak bisa mendapatkan bahan baku sehingga kait-mengait, sehingga yang kita butuhkan dana untuk memperoleh bahan baku yang kami akan supply kepada pelanggan kita utamanya industri hilir dan pengguna baja," jelasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]