Eks-karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) membeberkan utang perusahaan untuk pesangon 1.233 karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2016. PT MNA tercatat masih menunggak Rp 318,17 miliar untuk pembayaran kedua pesangon atas karyawan-karyawan tersebut.
Utang itu merupakan sisa dari pesangon yang belum dibayarkan. Hal itu diungkapkan oleh Mantan SVP Corporate Planning PT MNA Ery Wardhana yang mendatangi Kementerian BUMN untuk melakukan audiensi atas hak-haknya bersama dengan 9 orang eks-karyawan lainnya yang tergabung dalam Tim Dobrak Merpati.
"Kami hanya minta satu, hak kami diselesaikan. Pesangon kami. Dan tidak ada kepastian ini pembayarannya kapan akan diselesaikan," kata Ery ketika ditemui detikcom di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ery membeberkan, sejak awal pencairan pesangon terhadap 1.233 karyawan tersebut sudah tak berjalan mulus. Pasalnya, dari hak 100%, pada akhirnya PT MNA hanya memberikan pesangon 50% pada karyawan-karyawan tersebut.
Selain itu, pencairan pesangon yang sudah dipotong itu pun dicicil dua kali. Pada tahun 2018, PT Merpati Nusantara Airlines baru melakukan satu kali cicilan. Sementara cicilan keduanya tak terlunasi hingga sekarang.
"Terakhir bayar itu 31 Desember 2018. Ini sudah 2020," imbuh dia.
Baca juga: Nasib BUMN 'Hantu' di Tangan Jokowi |
Para karyawan sendiri sudah memegang surat yang menyatakan PT MNA masih memiliki utang pada karyawannya.
"Nah setelah pesangonnya dipotong, pilihannya itu sukarela. Ini sudah dipotong duluan. Terus tanda tangan mereka perjanjian. Pesangon dipotong, terus pesangonnya dibayar 2 kali, dipotong 2 lagi. Sisanya surat pengakuan hutang, dimintalah ini dokumen. Tapi lemah sekali posisi karyawan di sini," bebernya.
Selain itu, PT MNA juga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Hak Dana Pensiun dengan perkiraan Nilai Solvabilitas Awal adalah sebesar Rp 94,88 Milyar, dengan jumlah peserta 1.744 orang (termasuk 672 pensiunan/senior). Ery menjelaskan, penyebab hal tersebut ialah dibubarkannya Dana Pensiun oleh Dirut Merpati sejak 22 Januari 2015, dan tidak ada kepastian kapan pembayaran akan diselesaikan
Ery pun sangat menyesalkan hal tersebut. Ia mengatakan, hari ini pun mantan Direktur Merpati periode 1992-1995 Ridwan Fatarudin yang sudah berusia 82 tahun sampai terjun audiensi untuk memperoleh hak pensiunannya yang sudah bertahun-tahun tak dibayar.
"Padahal beliau berapa sih pensiunannya? Rp 400.000/bulan. Beliau ini hampir setiap hari ditelepon kolega-koleganya dulu. Sudah tidak lagi dapat pensiunan. Nggak bisa bayar anak sekolah. Ini mau sampai kapan?" jelas Ery.
Simak Video "Video: Microsoft Berencana Pangkas Ribuan Karyawan Lagi"
[Gambas:Video 20detik]