Blak-blakan Eks Karyawan Merpati soal Utang Pesangon Rp 318 M

Blak-blakan Eks Karyawan Merpati soal Utang Pesangon Rp 318 M

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2020 08:00 WIB
Merpati Nusantara Airlines
Ilustrasi/Foto: Luthfy Syahban/infografis

Lalu, apakah audiensi ke Kementerian BUMN membuahkan hasil?

Sangat disayangkan, menurut Ery audiensi dengan Kementerian BUMN berujung buntu. Audiensi yang berlangsung selama 1 jam sejak pukul 14.30-15.30 WIB dirasanya alot. Pasalnya, baik Kementerian BUMN yang kali ini diwakili oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Inspektur Jenderal Polisi Carlo Brix Tewu dan juga Direktur Utama (Dirut) Merpati Asep Ekanugraha tak memberikan kepastian kapan sisa pesangon cair.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada titik temunya. Keliatan hanya bela diri saja. Nah itu kapan. semuanya makin tidak jelas," ungkap Ery.

Menurutnya, baik Carlo maupun Asep hanya berpaku pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. PKPU itu muncul ketika sebuah perusahaan katering (Parewa Catering) dan kreditur lain yang diajukan adalah PT Prathita Titian Nusantara (anak Usaha Dana Pensiun Merpati) dan PT Kirana Mitra Mandiri menagih utang pada PT MNA sebesar Rp 2,4 miliar.

ADVERTISEMENT

"Apa yang terjadi 2018? Tiba-tiba nggak ada angin nggak ada hujan, Merpati dimohon PKPU oleh nilai utangnya cuma Rp 2,4 miliar," imbuh Ery.

Menurut Ery, PKPU dijadikan dalih oleh Direksi PT Merpati Nusantara Airlines sebagai penundaan pelunasan pesangon. Pasalnya dalam PKPU, PT MNA harus mencari investor dahulu agar bisa menerbitkan utang dengan jaminan dari investor tersebut untuk membayar sisa pesangon.

"Saya cuma minta klarifikasi. Apakah program yang mereka jalankan ada layoff karyawan, ada PKPU apakah sesuai dengan rencana restrukturisasi sdm. Tanya saja karena saya punya dokumen. Yang disebut PKPU bukan begitu caranya untuk PHK orang," kata Ery geram.

Ery mengatakan, dalam audiensi tersebut ia juga tak memperoleh kepastian mengenai investor yang jadi persyaratan untuk melunasi pesangon dalam PKPU.

"Di dalam keputusan ini ada syaratnya Merpati harus hidup dulu. Kita tanya AOC (Air Operator Certificate) kapan? Nggak bisa jawab. Karena AOC ini tergantung adanya investor. Investor sebelumnya ada yang berani menggelontorkan uang Rp 6,4 triliun. Itu bukan uang kecil. Tapi sekarang investornya dipenjara," ungkap Ery.

"Nah sekarang dia mulai mencari investor lain yang bisa menggelontorkan uang berapa. Tapi kalau ditanya mereka bilang ada, ada, ada. Tapi dia nggak sebut," sambung Ery.



Simak Video "Video Microsoft PHK Besar-besaran di Saat Perusahaan Genjot Investasi AI"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads