Sejarah Panjang PNS di Indonesia

Sejarah Panjang PNS di Indonesia

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 15:45 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tiap tahun jutaan orang berjibaku pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka berjuang dan bersaing untuk bisa lolos menjadi PNS.

Pasalnya sederet fasilitas dari negara siap diberikan bagi masyarakat yang bisa menjadi abdi negara. Mulai dari mendapat tunjangan pensiun, tunjangan kinerja, serta fasilitas kesehatan.

Tahun ini sendiri, pembukaan CPNS baru tidak dilakukan. Pasalnya, seleksi CPNS 2019 pun belum selesai padahal tahun 2020 sudah mau berjalan satu semester. Pandemi Corona yang tak urung surut di Indonesia membuat seleksi CPNS 2019 menjadi mandek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bicara soal PNS, pekerjaan sebagai abdi negara seperti ini sendiri bukan hal baru, bahkan hal ini sudah muncul sejak zaman Indonesia baru merdeka, bahkan di zaman Indonesia masih dijajah Belanda. Saat pemerintahan dibentuk setelah Indonesia merdeka, pemimpin negara pun butuh bantuan dalam melakukan pekerjaannya.

Dari catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sejarah PNS dimulai pada tanggal 25 September 1945, saat itu Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diberikan amanat untuk membantu melaksanakan pekerjaan Presiden Soekarno membuat sebuah pernyataan penting.

ADVERTISEMENT

Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP mengeluarkan pengumuman yang menyebutkan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Para pegawai ini diminta untuk menjadi abdi negara yang mau menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raganya untuk keberlangsungan Republik Indonesia.

Demi menyempurnakan pendayagunaan pegawai negara, pemerintah saat itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, membentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.

Kemudian pemerintah kembali menyempurnakan konsep pegawai negeri, pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke I pada 1 Agustus 1953 hingga 12 Agustus 1955 dilakukan program efisiensi aparatur negara. Pemerintah saat itu juga melakukan pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai.

Waktu bergulir, di tahun 1966 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dibentuklah Tim Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah (PAAP). Hasil yang ditunjukkan oleh Tim PAAP merupakan pola yang diterapkan dalam pembentukan dan penyusunan organisasi pemerintah sampai sekarang.

Tepatnya, melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 tentang Susunan dan Struktur Departemen, dalam organisasi kementerian negara, khususnya pembentukan departemen. Mulai dari unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

Keputusan tersebut kemudian disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966, di bidang kepegawaian, dilakukan pengubahan penggolongan PNS dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV dengan PGPS tahun 1968 yang masih tetap berlaku sampai sekarang.

Namun, di zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, kinerja PNS disoroti karena dinilai menjadi alat politik pemerintahan. Hal itu tak lepas dari pembentukan Korps Pegawai Negeri (Korpri). Alih-alih menjadi organisasi menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru sering dinilai menjadi alat politik Soeharto.

Namun sejak era reformasi, Korpri telah menetapkan diri mereka menjadi organisasi profesi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Hingga kini soal aturan dan tata tertib PNS sendiri terkandung dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Beleid ini menjadi aturan paling baru yang mengatur keseluruhan PNS.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lah yang menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014. Beleid ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 jo Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.



Simak Video "Video: Jejak Sejarah Celana Jeans"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads