Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga mengajak seluruh pelaku UMKM yang terdampak Corona untuk memanfaatkan insentif pajak PPh Final ditanggung pemerintah.
Insentif ditanggung pemerintah ini maksudnya pemerintah menanggung kewajiban pajak pelaku UMKM yang sebesar 0,5% dari omzet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insentif ini skemanya sangat mudah 0,5% dan itu final, kalau kita bicara yang omzetnya Rp 4,8 miliar atau Rp 400 juta per bulan ke bawah boleh pakai skema itu tadi," kata Hestu.
DJP Kementerian Keuangan mencatat baru ada 201.880 pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. Fasilitas tersebut membuat UMKM tidak perlu membayar pajak karena termasuk kategori yang benar-benar terdampak.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pihaknya mencatat ada 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, baru ada sekitar 8% UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini.
"Saya ingin sampaikan ke UMKM, dari statistik yang kami miliki sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk dapat manfaat baru 200 ribuan, kalau tahun kemarin yang membayar itu 2,3 jutaan. di tempat kami 2,3 juta ini yang memiliki NPWP, nah sekarang yang daftar 201.880 yang baru mendaftar mendapat insentif," kata Suryo dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7/2020).
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)