Meski demikian, Agung mengungkapkan opini WTP yang bukan berarti LKPP terbebas dari masalah.
"BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, BPK mengidentifikasi 13 masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.
Berikut 13 temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan:
1. Kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
2. Kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.
3. Pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai.
4. Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 triliun belum didukung Standar Akuntansi.
lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]