Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan penyebab dari kegagalan pihaknya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan tahun 2018.
Pada laporan keuangan semester I dan II tahun 2018 Kementerian PUPR hanya memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Secara keseluruhan, pada laporan keuangan 2018 BPK mencatat ada 33 temuan. Namun, ada 5 temuan utama yang menyebabkan Kementerian PUPR gagal mendapatkan WTP.
"Dari 33 temuan tadi sebetulnya ada 5 yang utama yang menjadi dasar pemberian opini terhadap laporan keuangan Kementerian PUPR pada tahun 2018," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan itu terbagi dalam 2 grup besar yakni perihal sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Kementerian PUPR dalam pengelolaan anggaran. Pertama, penertiban penatausahaan persediaan di beberapa satuan kerja (tata kelola untuk aset).
Kedua, penatausahaan aset tak terwujud yang memadai.
"Yang kami laporkan bentuk-bentuk kajian yang tidak ditemukan wujud atau buktinya," terang Basuki.
Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]