Basuki Ungkap Penyebab PUPR Gagal Dapat WTP di 2018

Basuki Ungkap Penyebab PUPR Gagal Dapat WTP di 2018

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2020 13:25 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mendatangi gedung DPR RI. Ia menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR RI.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan penyebab dari kegagalan pihaknya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan tahun 2018.

Pada laporan keuangan semester I dan II tahun 2018 Kementerian PUPR hanya memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Secara keseluruhan, pada laporan keuangan 2018 BPK mencatat ada 33 temuan. Namun, ada 5 temuan utama yang menyebabkan Kementerian PUPR gagal mendapatkan WTP.

"Dari 33 temuan tadi sebetulnya ada 5 yang utama yang menjadi dasar pemberian opini terhadap laporan keuangan Kementerian PUPR pada tahun 2018," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan itu terbagi dalam 2 grup besar yakni perihal sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Kementerian PUPR dalam pengelolaan anggaran. Pertama, penertiban penatausahaan persediaan di beberapa satuan kerja (tata kelola untuk aset).

Kedua, penatausahaan aset tak terwujud yang memadai.

ADVERTISEMENT

"Yang kami laporkan bentuk-bentuk kajian yang tidak ditemukan wujud atau buktinya," terang Basuki.

Ketiga, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar.

Keempat, penyesuaian realisasi keuangan pekerjaan kontrak tahun jamak tadi Rp 73 miliar. "Dan itu pertanggungjawaban potensi kelebihan pembayaran," ujar Basuki.

Kelima, kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang pada satuan kerja tanggap darurat pusat senilai Rp 88 miliar.

Basuki mengatakan, pada tahun 2019 ini Kementerian PUPR sudah memperbaiki laporan keuangan sehingga memperoleh opini WTP dari PHP BPK. Namun, menurut Basuki pihaknya perlu memberikan penjelasan rinci pada Laporan Keuangan tahun 2018 karena memperoleh opini WDP.

"Jadi 2018 Kementerian PUPR WDP. Namun 2019 yang laporannya terlalu cepat ini kami dapat memperbaiki. Karena semua sudah ditindaklanjuti. Kemudian diskusi dengan BPK artinya 2019 Kementerian PUPR alhamdulillah bisa menaikkan kembali menjadi WTP," urainya.

Basuki pun merincikan keseluruhan opini yang diperoleh Kementerian PUPR dari laporan keuangan tahun 2015-2019.

"Jadi 2015 WDP karena ada penggabungan antara Kementerian PU dengan Perumahan Rakyat, 2016 WTP, 2017 WTP, 2018 karena 5 temuan tadi menjadi WDP, dan 2019 kembali kami perbaiki menjadi WTP," pungkas dia.



Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads