Basuki menjelaskan, misalnya untuk aset tanah negara di Kementerian PUPR yang belum tercatat.
"Kalah menurut rezim aturan Menteri Keuangan, tanah negara itu istilahnya statusnya hak pakai. Sehingga tidak bisa dipakai oleh KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Kalau dipakai pun harus diberi alas haknya menjadi HPL (Hak Pengelolaan) dan nanti HGU (Hak Guna Usaha)," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ketentuan itu berbeda dengan aturan di Kementerian ATR/BPN.
"Tapi kalau itu masih mengikuti keputusan menkeu tidak akan bisa. Makanya kalau ATR/BPN sudah memberi surat, nanti harus mengikuti rezimnya aturan ATR/BPN. Kalau itu sudah oke, aset-aset negara tidak hanya PUPR, karena nanti semua aset kementerian atau negara bisa dioptimalisasikan, bisa dikembangkan, bisa dilikuidasi, dan sebagainya. Jadi tindaklanjutnya sedang kami lakukan," imbuh Basuki.
Ia mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN sedang menyamakan persepsi atas aset sehingga pihaknya bisa melakukan optimalisasi.
"Kami sudah membahasnya bertiga PUPR, ATR, dan Kementerian Keuangan. Kemarin Pak Menteri ATR/BPN memberitahu kami, minggu ini akan ada surat dari Menteri ATR/BPN untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Kapan Prabowo Berkantor di IKN?"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)