Tak Jadi Dana Talangan, KAI hingga Perumnas Dapat PMN

Tak Jadi Dana Talangan, KAI hingga Perumnas Dapat PMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2020 18:50 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Beberapa BUMN yakni PT KAI (Persero), PTPN III (Persero) dan Perum Perumnas tidak jadi mendapatkan dana talangan dari pemerintah. Rencana itu diubah menjadi penyertaan modal negara (PMN).

Dengan demikian, BUMN yang bakal mendapat PMN menjadi 7, yakni Hutama Karya, BPUI, PNM, ITDC, KAI, PTPN III, dan Perumnas dengan total Rp 23,66 triliun.

Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan ini terjadi karena adanya sejumlah usulan dari beberapa fraksi. Kemudian, usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.

"Usulan ini pak, kami kan pengin ngerti betul, ada yang mengusulkan bagaimana yang namanya dana talangan ini walaupun sudah dijelaskan ada payung hukum tapi keputusan politik itu yang terbiasa menggunakan PMN. Ada 3 fraksi tadi yang mengusulkan kenapa tidak PMN sekalian," kata Aria.

ADVERTISEMENT

Menanggapi itu, Erick mengatakan, dari kementerian sendiri ada beberapa BUMN yang mesti didalami seperti PTPN, KAI dan Perumnas. Menurutnya, PMN bisa dilakukan.

"Saya rasa kalau kami lihat sebenarnya di Kementerian BUMN ada beberapa kategori yang harus kami dalami kayak mungkin PTPN, KAI, atau Perumnas yang memang kan 100% milik negara, bisa saja dilakukan PMN. Tapi tentu kan kami ada pemiliknya, kami kan pengelola, pada rapat-rapat tersebut hasil diskusi dengan Kemenkeu," katanya.

Sementara, untuk Garuda Indonesia dan Krakatau Steel perlu mencari solusi yang baik. Sebab, perusahaan-perusahaan itu berstatus terbuka.

"Untuk Garuda dan Krakatau Steel memang ini mekanismenya perlu mencari solusi yang bisa baik karena kebetulan perusahaan ini public listed, perusahaan Tbk yang pemiliknya sendiri pasti apakah pemegang saham publik ataupun minoritas. Jadi kemarin salah satu diskusinya mencari apakah konversi PMN itu bisa diambil step yang lain, misalnya seperti pinjaman modal seperti MCB," jelasnya.

"Kami sendiri terus terang dari kementerian mengharapkan ujungnya sih bantuan, apakah berupa PMN, apakah berupa pencairan utang, atau pinjaman modal kerja," ujarnya.

Dalam kesimpulan rapat juga diputuskan, terkait pencairan utang Kimia Farma dapat diselesaikan langsung oleh pemerintah kepada perseroan.




(acd/ara)

Hide Ads