Daftar Lengkap BUMN yang Disuntik Duit Negara

Daftar Lengkap BUMN yang Disuntik Duit Negara

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 16 Jul 2020 08:00 WIB
Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video
Foto: Logo baru Kementerian BUMN/Screenshot video

KAI hingga Perumnas ikut dapat PMN

Beberapa BUMN yakni PT KAI (Persero), PTPN III (Persero) dan Perum Perumnas tidak jadi mendapatkan dana talangan dari pemerintah. Rencana itu diubah menjadi penyertaan modal negara (PMN).

Dengan demikian, BUMN yang bakal mendapat PMN menjadi tujuh, yakni Hutama Karya, BPUI, PNM, ITDC, KAI, PTPN III, dan Perumnas dengan total Rp 23,66 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan ini terjadi karena adanya sejumlah usulan dari beberapa fraksi. Kemudian, usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.

"Usulan ini pak, kami kan pengin ngerti betul, ada yang mengusulkan bagaimana yang namanya dana talangan ini walaupun sudah dijelaskan ada payung hukum tapi keputusan politik itu yang terbiasa menggunakan PMN. Ada 3 fraksi tadi yang mengusulkan kenapa tidak PMN sekalian," kata Aria.

ADVERTISEMENT

Menanggapi itu, Erick mengatakan, dari kementerian sendiri ada beberapa BUMN yang mesti didalami seperti PTPN, KAI dan Perumnas. Menurutnya, PMN bisa dilakukan.

"Saya rasa kalau kami lihat sebenarnya di Kementerian BUMN ada beberapa kategori yang harus kami dalami kayak mungkin PTPN, KAI, atau Perumnas yang memang kan 100% milik negara, bisa saja dilakukan PMN. Tapi tentu kan kami ada pemiliknya, kami kan pengelola, pada rapat-rapat tersebut hasil diskusi dengan Kemenkeu," katanya.

Sementara, untuk Garuda Indonesia dan Krakatau Steel perlu mencari solusi yang baik. Sebab, perusahaan-perusahaan itu berstatus terbuka.

"Untuk Garuda dan Krakatau Steel memang ini mekanismenya perlu mencari solusi yang bisa baik karena kebetulan perusahaan ini public listed, perusahaan Tbk yang pemiliknya sendiri pasti apakah pemegang saham publik ataupun minoritas. Jadi kemarin salah satu diskusinya mencari apakah konversi PMN itu bisa diambil step yang lain, misalnya seperti pinjaman modal seperti MCB," jelasnya.

"Kami sendiri terus terang dari kementerian mengharapkan ujungnya sih bantuan, apakah berupa PMN, apakah berupa pencairan utang, atau pinjaman modal kerja," ujarnya.



Simak Video "9 Fraksi DPR Setujui Suntikan Dana PMN untuk BUMN Sebesar Rp 44,24 T"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/eds)

Hide Ads