Ini Kabupaten yang Paling Bisa Mandiri Tanpa Anggaran Pusat

Ini Kabupaten yang Paling Bisa Mandiri Tanpa Anggaran Pusat

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 16 Jul 2020 14:12 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siang tadi menyambangi DPD RI untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Salah satu catatan yang disampaikan ke DPD RI adalah terkait hasil kajian atas kemandirian fiskal daerah.

Kajian tersebut adalah salah satu komponen dari review desentralisasi fiskal. Review desentralisasi fiskal terdiri dari kriteria kualitatif dan kriteria kuantitatif. Tahun ini yang digunakan baru kriteria kuantitatif, yakni indeks kemandirian fiskal daerah (IKFD).

Review kemandirian fiskal daerah dilakukan mencakup seluruh pemerintah daerah dengan empat level penilaian yakni belum mandiri, mandiri, menuju kemandirian, hingga sangat mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, yang dimaksud kemandirian fiskal itu adalah daerah yang mampu memanfaatkan pendapatan daerahnya sebagai belanja daerah dan tidak lagi bergantung dana dari pemerintah pusat. Hasil dari review tersebut, sebagian besar pemerintah daerah ternyata belum mandiri. Hanya satu daerah yang mampu mencapai level sangat mandiri di seluruh Indonesia yaitu Kabupaten Badung.

"Dari 542 Pemerintah daerah, untuk tingkat nasional hanya satu daerah yang berhasil mencapai level 'sangat mandiri' yakni kabupaten Badung di Provinsi Bali dengan IKFD mencapai 0,8347, yang berarti 83,47% belanja daerahnya didanai oleh pendapatan yang dihasilkannya sendiri (PAD)," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers dengan DPR RI di pressroom kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

ADVERTISEMENT

Indeks tersebut lebih tinggi dibanding dari Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kapasitas fiskal terbesar di antara seluruh daerah di Indonesia dengan IKF sebesar 0,7107. Untuk itu, karena hanya ada satu daerah yang mencapai level sangat hasil review ini dinilai penting untuk dievaluasi kembali oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Ini menandakan ada hal-hal yang harus dievaluasi. Utamanya adalah pendapatan asli daerah tidak signifikan mendanai dan hanya bergantung kepada dana dari pemerintah pusat. Ini kan jadi masalah. Kita sudah melakukan 20 tahun program otonomi daerah, anggarannya sangat besar, transfer ke daerah angkanya di atas Rp 743 triliun, hasil evaluasinya perlu kita ketahui," sambungnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Untuk diketahui, semakin besar indeksnya semakin mandiri pula kemampuan fiskal daerah tersebut. Hasil review atas peringkat 5 besar IKFD tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota sebagai berikut:

1. Untuk tingkat nasional yaitu Kabupaten Badung (0,8347), Provinsi DKI Jakarta (0,7107), Provinsi Banten (0,6269), Kota Surabaya (0,6140), Provinsi Bali (0,6054).

2. Untuk tingkat provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta (0,7107), Provinsi Banten (0,6269), Provinsi Bali (0,6054), Provinsi Jawa Barat (0,5895), Provinsi Jawa Timur (0,5767).

3. Untuk tingkat kota yaitu Kota Surabaya (0,6140), Kota Tangerang Selatan (0,5277), Kota Tangerang (0,4739), Kota Denpasar (0,4608), Kota Batam (0,4549).

4. Untuk lima besar peringkat IKFD tingkat kabupaten yaitu Kabupaten Badung (0,8347), Kabupaten Tangerang (0,4814), Kabupaten Bekasi (0,4300), Kabuparen Gianyar (0,4290), Kabupaten Bogor (0,3884).


Hide Ads