Pemanfaatan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sudah dimanfaatkan senilai Rp 1,5 triliun per 13 Juli 2020. Fasilitas tersebut diberikan dalam rangka penanganan COVID-19.
"Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan hari ini pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sudah mencapai sekitar Rp 1,5 triliun sampai dengan tanggal 13 Juli kemarin," kata dia Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat dalam webinar, Kamis (16/7/2020).
Dia juga menjelaskan dari sisi perizinan yang dilaksanakan melalui BNPB sudah masuk sekitar 15.000 permohonan, dan 11.000 permohonan sudah disetujui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa memang yang dikembalikan ya bukan tidak disetujui, tapi dikembalikan, harus diperbaiki sehingga sudah sedemikian banyak barang-barang dalam rangka percepatan penyelesaian COVID ini yang dimasukkan melalui sistem yang ada ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJCBC Untung Basuki menjelaskan skema realisasi fasilitas yang sudah diberikan meliputi, skema PMK 83 jo 34 berupa pemberian fasilitas khusus alat kesehatan untuk COVID-19 Rp 1,02 triliun.
Berikutnya skema PMK 171 berupa fasilitas untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLU sebesar Rp 337 miliar. Terakhir skema PMK 70 berupa fasilitas untuk yayasan atau lembaga nonprofit sebesar Rp 141 miliar.
"Rinciannya Rp 574,8 miliar adalah dari bea masuk, kemudian Rp 617,8 adalah dari PPN yang tidak dipungut, dan Rp 314,2 miliar adalah dari pengecualian ataupun pembebasan PPh pasal 22 impor," tambahnya.
(toy/fdl)