Bos Garuda Curhat Dana Talangan Rp 8,5 T: Nggak Cukup, Bos!

Bos Garuda Curhat Dana Talangan Rp 8,5 T: Nggak Cukup, Bos!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 17 Jul 2020 22:00 WIB
Dirut Garuda Irfan Setiaputra
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra/Foto: Wirsad Hafiz / 20detik
Jakarta -

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra buka-bukaan soal dana talangan Rp 8,5 triliun. Dana tersebut diberikan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak virus Corona (COVID-19).

Menurut Irfan, dana talangan itu tak cukup untuk menutupi kerugian yang harus ditelan Garuda Indonesia selama pandemi. Ia mengatakan hal tersebut ketika sedang berbincang virtual dengan Raffi Ahmad melalui live Instagram @garuda.indonesia, Jumat (17/7/2020)

"Kemarin alhamdulillah Pemerintah kasih dana talangan Rp 8,5 triliun," kata Irfan yang langsung disambut Raffi dengan ekspresi terkejut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raffi menilai dana talangan itu sangatlah banyak. Namun, Irfan mengatakan sebaliknya.

"Nggak cukup itu bos. Nggak cukup," ungkap Irfan.

ADVERTISEMENT

Raffi pun semakin terkejut dengan pernyataan Irfan yang mengatakan dana talangan Rp 8,5 triliun itu tak cukup untuk Garuda Indonesia. Menjawab itu, Irfan mengungkapkan fakta okupansi pesawat kini hanya 10%.

"Bos, penumpang kita tinggal 10%. Tinggal 10%," jelas Irfan.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan dana talangan kepada beberapa BUMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satu perusahaan pelat merah yang bakal menerima dana talangan itu ialah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai Rp 8,5 triliun.

Irfan Setiaputra mengusulkan bentuk dana talangan dari pemerintah dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) atau obligasi wajib konversi.

"Struktur mekanisme dana pinjaman yang kami usulkan setelah diskusi pemegang saham adalah seperti berikut indikatifnya Rp 8,5 triliun strukturnya mandatory convertible bond. Kita harapkan turunnya 2020," katanya saat rapat dengan Komisi VI di Komisi VI DPR RI Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Melalui skema tersebut, pemerintah atau SMI akan berperan sebagai stand by buyer. Ia juga mengusulkan jangka waktu MCB tersebut 3 tahun. "MCB kita usulkan tenor 3 tahun," terang Irfan.


Hide Ads