Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Laporan itu diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan atas LKPP utamanya ditujukan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Kami bersyukur, dalam kondisi yang sangat sulit, di mana interaksi fisik dan sosial terbatas dan bahkan dibatasi karena risiko penularan virus Corona yang sangat berbahaya, pemeriksaan LKKL, LKPP dan LKPD serta seluruh mandatory audit lainnya berhasil kami selesaikan sesuai dengan SPKN," ujar Agung Firman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LKPP BPK terdiri dari 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Atas 88 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN atau mencapai 96,5%.
Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Jokowi Harap Dukungan BPK di Masa Peralihan Pemerintahan Baru"
[Gambas:Video 20detik]