Jakarta -
Rumah DP Rp 0 yang digarap PD Pembangunan Sarana Jaya terkait proyek Tower A Klapa Village, Jakarta menjadi sorotan karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta soal potensi kerugian negara.
Temuan itu satu dari sembilan temuan tertanggal 25 Oktober 2019, terkait laporan hasil pemeriksaan kepatuhan (LHPK) pada PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun buku 2018 dan 2019 seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2020).
Pertama adalah denda keterlambatan senilai Rp 4,73 miliar. Lalu yang kedua adalah potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan program perumahan Pemprov DKI Jakarta yang kini bernama Rumah Solusi Rumah Warga (Samawa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur utama PPSJ agar memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A DP Rp 0 Klapa Vilage yang dilaksanakan PT TEP senilai Rp 4,55 milar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai Rp4,73 miliar dan menyetorkan ke rekening KSO ST. BPK tidak merinci apa yang dimaksud rekening KSO ST dan PT TEP pada laporan itu.
Apa kata pengembang mengenai temuan tersebut? Baca di halaman selanjutnya>>>
Pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya buka suara. Kepanjangan tangan dari Pemprov DKI Jakarta dalam pembangunan proyek gagasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, menjelaskan bahwa potensi kerugian yang ditemukan oleh BPK benar adanya dan itu sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Terhadap temuan BPK RI ini sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Dan penyelesaian tersebut telah juga dituangkan dalam berita acara antara Perumda Sarana Jaya, BPK, dan inspektorat," kata Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan saat dihubungi detikcom, Jumat (17/7/2020).
Dia juga menjelaskan perihal kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp 4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan program perumahan Pemprov DKI Jakarta yang kini bernama Rumah Solusi Rumah Warga (Samawa) itu.
"Kan dulu ada hitung-hitungan pondasi dari partner yang lama, itu kan dulu sudah ada pondasi kan. Nah itu titiknya diverifikasi lagi sama tim kita semuanya. Bahkan kita menghitung kembali bersama BPK waktu itu dan itu sudah selesai," ujarnya.
Dia pun menerangkan temuan lain terkait denda keterlambatan DP Rp 0 senilai Rp 4,73 miliar juga sudah diselesaikan.
"Satu lagi ada denda keterlambatan karena memang mereka terlambat tuh pada saat BPK audit. Tapi itu belum selesai proyek saat itu. Nah sekarang statusnya sudah selesai dan sudah kita laporkan ke BPK," tambahnya
Benarkah demikian? Pernyataan BPK di halaman selanjutnya>>>
Menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, kedua rekomendasi tersebut telah ditunaikan oleh pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Kini status temuan tersebut telah dianggap tuntas dan tidak lagi berstatus rugi.
"Iya. Di pemantauan tindak lanjut kami, (temuan ini) sudah dikelompokkan sebagai tindak lanjut yang sesuai rekomendasi," ujar Pemut kepada detikcom, Jumat (17/7/2020).
Kedua rekomendasi itu telah diselesaikan pihak terkait pada akhir 2019 lalu. Adapun dua rekomendasi yang dimaksud adalah memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A DP 0 rupiah Klapa Village yang dilaksanakan PT TEP (PT Totalindo Eka Persada) senilai Rp 4,55 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai Rp 4,73 miliar dan menyetorkan ke rekening KSO ST (KSO Sarana Totalindo).
"Rekomendasi ini sudah diselesaikan sekitar bulan Oktober 2019," tambahnya.
Simak Video "Video: 2 Terdakwa Korupsi Lahan Dp Rp 0 Dituntut 9 dan 7 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]