Pemprov DKI Jakarta telah menghapus syarat wajib Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta. Tanpa SIKM, Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC).
Penumpang juga akan diukur suhu tubuhnya dengan mesin thermal scanner. Adapun untuk pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM) saat ini tidak dilakukan di Soekarno-Hatta.
"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ujar Wasid dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HAC atau e-HAC sendiri diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan. Setelah itu, saat tiba di bandara tujuan dua berkas ini akan diperiksa lagi.
Baca juga: Bepergian Makin Mudah Tanpa SIKM |
Di bandara penumpang juga tetap wajib menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan membawa surat hasil rapid test atau PCR test.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020, surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.
Dengan dihapusnya SIKM, Wasid menilai proses keberangkatan di bandara kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya untuk membuat SIKM.
Wasid juga mengimbau penumpangnya untuk tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat untuk melakukan proses pengecekan dokumen di bandara.
"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," jelas Wasid.
(fdl/fdl)