Bepergian Makin Mudah Tanpa SIKM

Bepergian Makin Mudah Tanpa SIKM

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 20 Jul 2020 17:30 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Keputusan Pemprov DKI Jakarta menghapus syarat wajib Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disambut baik operator jasa transportasi darat. Keputusan ini dinilai memudahkan masyarakat untuk berpergian.

Salah satunya diungkapkan oleh Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan. Saat SIKM diwajibkan, menurutnya banyak masyarakat yang mengalami kesulitan. Pasalnya, pembuatan SIKM syaratnya banyak dan prosesnya panjang.

"Ini sih yang dilakukan melalui Dishub ini langkah positif buat pergerakan transportasi khususnya bus AKAP. Memperingan dan mempermudah. SIKM kan syaratnya banyak, harus surat keterangan bahkan instansi tempat dia dinas bekerja dulu," ujar Shafruhan kepada detikcom, Minggu (19/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau pergi bisa cepat, orang ngurus SIKM juga ribet, waktunya panjang seminggu, kalau jalan dadakan kan repot," lanjutnya.

Senada dengan Shafruhan, KAI juga menilai dihapusnya SIKM bisa mempermudah masyarakat berpergian. Tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan ketat tentunya.

ADVERTISEMENT

"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Rabu (15/7/2020).

Kini berpergian dengan angkutan darat ataupun kereta api wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store sebagai pengganti SIKM. Penumpang juga diminta jujur dalam mengisinya.

Corona Likelihood Metric CLM merupakan kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri. CLM menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan positif COVID-19. Secara teknis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).

Sistem CLM akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala COVID-19. Sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.

Menurut Shafruhan, CLM tetap diperlukan sebagai kontrol penumpang. Mengisinya pun mudah langsung di handphone, jadi menurut Shafruhan instrumen ini meringankan masyarakat dan tidak membuat lepas kontrol kepada penumpang.

"Jadi cukup mengisi data penumpang di handphone mudah kan itu. Jadi bisa memperingan tapi tidak lepas kontrol Pemprov dan Gugus Tugas," kata Shafruhan.




(ara/ara)

Hide Ads