Jokowi Jelaskan Fungsi Tim Pemulihan Ekonomi yang Dipimpin Erick Thohir

Jokowi Jelaskan Fungsi Tim Pemulihan Ekonomi yang Dipimpin Erick Thohir

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2020 11:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia 2020 (Youtube Sekretaris Kabinet)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia 2020 (Youtube Sekretaris Kabinet)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Dibentuklah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jokowi melalui akun instagramnya menjelaskan alasan dirinya membentuk komite tersebut.

"Selamat pagi. Saya telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan membentuk satu tim terpadu untuk kebijakan itu," tulis Jokowi, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan komite ini akan diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana adalah Menteri BUMN Erick Thohir.

Kemudian ditunjuk Wakil Menteri BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin untuk menjadi Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sementara untuk Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dipercayakan kepada Doni Monardo.

ADVERTISEMENT

"Tim tersebut bertugas untuk merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau dengan saksama perkembangan penanganan COVID-19 dan perekonomian nasional. Di antara yang menjadi tugas tim itu ialah memantau ketersediaan peralatan uji maupun pengembangan vaksin COVID-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears," tambahnya.

Dengan tim terpadu ini, Jokowi berharap perencanaan dan eksekusi program-program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan. Sebab keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal.




(das/zlf)

Hide Ads