Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bicara sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengelolaan sampah untuk energi. KPK menyebut biaya tipping fee bisa merugikan negara.
Tipping fee sendiri adalah biaya yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan sampah dari rumah tangga menuju tempat pengolahan.
Luhut menyangkal pernyataan KPK, menurutnya tipping fee adalah biaya untuk menjaga kebersihan. Membersihkan sampah di daerah menurutnya memang butuh biaya, dan tidak merugikan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kadang orang kritik kita soal sampah, misalnya, ada yang bilang faktor rugikan negara dari teman kita KPK, bahwa dengan tipping fee itu bisa jadi masalah. Nah itu lah cost untuk suatu kebersihan, untuk bersihkan sampah itu ada cost-nya," ujar Luhut saat meresmikan fasilitas pengolahan sampah RDF di Cilacap, yang disiarkan di YouTube, Selasa (21/7/2020).
Dalam melakukan pembersihan sampah menurutnya memang tak bisa serta merta menguntungkan. "Jadi tidak bisa bersihkan sampah itu serta merta menguntungkan," tegas Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, KPK melakukan kajian terhadap program pemerintah terkait pengelolaan sampah untuk energi listrik terbaru. KPK menilai program tersebut hingga saat ini belum berjalan efektif.
"Program pemerintah untuk meningkatkan bauran energi melalui EBT dengan target sebesar 23% di 2025, namun sampai saat ini baru 10%," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Ghufron mengatakan KPK menemukan banyak permasalahan terkait pengolahan sampah dengan PLTsa tersebut. Salah satu yang jadi sorotan adalah biaya tipping fee yang dinilai merugikan dan memberatkan Pemda.
"Apa saja ketidak fair-an itu? Pertama, tipping fee memberatkan Pemda, artinya apa biaya mengumpulkan sampah dari rumah tangga hingga ke tempat pengolahan sampah dianggap memberatkan daerah pakai anggaran APBD-nya," kata Ghufron.
Baca juga: Sentilan Luhut ke Bank |
(ang/ang)