Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan pada Agustus 2020.
Ada beberapa pengecualian dalam pencairan gaji ke-13 tahun ini, yaitu pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tak akan memperoleh gaji ke-13. Sri Mulyani mengungkapkan, dirinya pun tak dapat gaji ke-13 tahun ini.
"Iya, nggak dapat," kata Sri Mulyani sambil tersenyum dan tertawa tipis usai menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) perbankan dan sektor keuangan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang tadi, dalam konferensi pers pencairan gaji ke-13 yang disiarkan melalui Youtube Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan ini totalnya Rp 28,5 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Targetnya, pencairan gaji ke-13 pada Agustus mendatang dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah penurunan ekonomi akibat pandemi Corona.
"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam lakukan kegiatan-kegiatannya, terutama terkait tahun ajaran baru," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Selama virus Corona dinyatakan sebagai pandemi, pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di banyak daerah. Keputusan tersebut, dikatakan Sri Mulyani memberikan dampak terhadap aktivitas perekonomian kelompok masyarakat paling bawah. "Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," tandasnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Penerima Gaji 13 2020 |
(fdl/fdl)