Pemerintah Mau Kasih Modal Kerja ke Korporasi, Bank Swasta Ikut Salurkan

Pemerintah Mau Kasih Modal Kerja ke Korporasi, Bank Swasta Ikut Salurkan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2020 19:20 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan rencana pemerintah memberikan bantuan kredit modal kerja kepada korporasi yang terdampak COVID-19. Airlangga mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Itu kan sudah disiapkan PP-nya, tunggu saja," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Ia menjelaskan, dasar pemberian kredit modal kerja modal kerja ini sama dengan penjaminan kredit modal kerja kepada UMKM. Bedanya, kredit modal kerja untuk UMKM masing-masing nilainya maksimal Rp 10 miliar. Sementara, bagi korporasi bisa di atas Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau korporasi basisnya kan kemarin UMKM yang di bawah Rp 10 miliar. Dan tentu saja korporasi di atas Rp 10 miliar," terangnya.

Lalu, penyaluran kredit modal kerja ini disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) yang termasuk dalam kelompok Buku III dan Buku IV. "Bank mitra, Himbara dan Perbanas. Kita akan bicara dengan Bank Buku IV dan Buku III," jelas Airlangga.

ADVERTISEMENT

Ditanyai terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Sri Mulyani mengatakan, penyalur kredit modal kerja ini juga akan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"BPD nanti akan dimasukkan ya. Pada dasarnya sih semua, bank umum yang eligible. Yang dianggap oleh OJK," tutur Sri Mulyani usai menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) perbankan dan sektor keuangan di kantor Airlangga.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan kebijakan untuk mekanisme penyalurannya kepada korporasi yang terdampak COVID-19. "Sedang diselesaikan policy-nya sama mekanismenya nanti. Penjaminannya melalui siapa, dan seperti apa," tutup Sri Mulyani.




(fdl/fdl)

Hide Ads