Penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Meski begitu, Fikri mengatakan guru-guru yang berada dalam Forum Komunikasi Guru SPK meminta Kemendikbud untuk meninjau kembali Peraturan Sekjen Nomor 6 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Rabu (15/7), telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Indonesia. RDPU tersebut menghasilkan beberapa keputusan diantaranya Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud RI untuk meninjau ulang peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI No.6/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS serta Peraturan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud No.5745/B.B1.3/HK/2019
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi SPK Muhammad Khalid Reza di hadapan Komisi X DPR RI menyatakan keresahannya dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud yang justru bertentangan dengan UU No.14/2005. Apalagi, presiden pernah mengatakan tunjangan profesi guru tidak akan dihentikan.
"Akan lebih baik jika Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim membuat aturan yang lebih strategis, bukan membuat keresahan para guru," kata Khalid.
SPK awalnya dikenal sebagai sekola berlabel internasional. SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum diganti jadi SPK, sekolah ini memakai label internasional.
Mulai 1 Desember 2014, seluruh sekolah berlabel internasional di Indonesia harus mengganti nama menjadi SPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia. Ada sekitar 500 SPK yang tersebar di berbagai kota.
Simak Video "Video: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Akan Cair Sebelum Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/zlf)