Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 66 kapal pencuri ikan (illegal fishing) terhitung sejak Oktober 2019. Dua di antaranya ditangkap dari Laut Natuna Utara pada 15 Juli 2020 lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan dua kapal maling ikan tersebut berbendera Vietnam yaitu KG 91920 TS dan KG 95733 TS. Proses penangkapannya tidak mudah dan berlangsung hingga tiga jam.
"Saya mendapat kabar bahwa pengejaran itu sudah berlangsung tiga jam tapi saya yakin tiga jam ini termasuk yang paling singkat karena ada yang pernah 5-6 jam," kata Edhy saat konferensi pers dan peninjauan kapal illegal fishing di Pontianak yang dilihat secara virtual, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang diputar pada kesempatan tersebut, penangkapan dua kapal maling ikan yang diawaki oleh 18 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan 4 asal Kamboja berlangsung cukup dramatis.
Beberapa kali tembakan peringatan sempat diberikan namun diabaikan begitu saja. Akhirnya kapal pengawas KKP melumpuhkan dengan melompat ke kapal yang berusaha kabur dengan kecepatan maksimal tersebut.
"Begitu lah modus yang selalu dilakukan oleh mereka. Mereka mengikat kemudi kapal, kemudian gasnya dipencet full, diberi pemberat, kemudian belakang kemudi dikasih jaring. Jadi ini terpaksa harus melakukan gerakan melompat kapal itu dan ini bukan yang pertama kali terjadi, sudah kesekian kalinya," tuturnya.
Atas keberhasilan ini, dia memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP khususnya awak kapal pengawas yang penuh keberanian dan kegigihan mengamankan sumber daya laut Indonesia dari pelaku kapal pencuri ikan.
"Di saat kita semua masih menghadapi COVID-19, di saat kita diminta untuk ada di rumah, awak kapal pengawas masih terus berjibaku menjaga setiap jengkal laut kita dan menangkap banyak kapal asing illegal," ucapnya.
(ara/ara)