Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pencairan tunjangan profesi guru berlaku untuk seluruh guru, termasuk yang berada di Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK). Untuk SPK ada syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mencairkan tunjangan profesi ini. Dia bilang ada delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi.
"Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan," kata Evy dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evy menyebut delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh seluruh profesi guru yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.
Selanjutnya, kata Evy, merujuk pada pemenuhan syarat minimal beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia (WNI) pada SPK.
Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Adapun, pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
Dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
Simak Video "Video: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Akan Cair Sebelum Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]